Monday, May 14, 2018

 Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminansia

Pengembangan perbibitan ternak ruminansia merupakan upaya strategis serta berperan dalam kelestarian dan kecukupan sumber bibit lokal didalam negeri,sekaligus mengurangi ketergantungan impor.
Dalam rangka meningkatkan ketersediaan bibit secara berkelanjutan guna peningkatan populasi dan produktivitas ternak ruminansia, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Tahun 2014 mengalokasikan kegiatan
pembibitan ternak ruminansia (sapi potong, kerbau, kambing/domba) di daerah. Kegiatan pembibitan ternak ruminansia tersebut dilaksanakan dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal serta partisipasi kelompok.
Untuk dapat terlaksananya kegiatan pembibitan ternak ruminansia sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan, maka perlu disusun pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Ruminasia yang digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanannya, terutama dalam hal koordinasi mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah

No comments:

Post a Comment